Sebelumnya maaf bagi teman-teman yang perokok .. tapi untuk kebaikan bersama, yuuks kita dukung gerakan mencegah pencemaran udara ..
Tanggal 17 – 23 November ini rencananya akan dilakukan sweeping bagi mereka yang merokok di tempat-tempat umum di Jakarta. Sweeping ini dilakukan sebagai uji simpatik atas peraturan yang sudah dibuat di tahun 2005. Sejak peraturan tersebut diumumkan, pelaksanaannya hampir bisa dibilang nol besar, karena banyaknya kendala yang dihadapi.
Salah satu alasan yang di depan mata adalah bahwa dari mulai para pembuat peraturan sampai petugas dilapangan sendiri bisa jadi juga perokok. Sehingga mereka setengah hati melaksanakan peraturan tersebut. Belum lagi kendala lebih besar yang menyangkut politik dan ekonomi, adanya dampak pengangguran, penurunan devisa, dll yang menjadi batu sandungan bagi pemerintah untuk bisa bertindak tegas.
Sementara kita semua tahu dampak negatif dari rokok sangat membahayakan bagi kesehatan, dari kandungan tar yang bisa merusak sel paru-paru dan mengakibatkan kanker. Lalu nikotin yang bisa merusak jantung dan sirkulasi darah. Belum lagi karbon monoksida (CO) yang bisa menurunkan kemampuan darah untuk membawa oksigen. Nyaris tidak ada manfaatnya, kecuali untuk menjadikannya ketagihan.
Menurut saya sudah saatnya kita semua (bukan hanya pemerintah) untuk mulai peduli dan menjaga kesehatan lingkungan, dengan tidak merokok sembarangan ditempat umum, dan mengingatkan mereka yang melanggarnya. Dengan demikian pencemaran udara terhindar, dan resiko terganggunya kesehatan bagi para perokok pasif juga terhindar.
Hak asasi bukan hanya bagi para perokok, melainkan juga bagi mereka yang tidak merokok. Untuk itu supaya adil buat semua dan efektif dalam menerapkan peraturan tersebut, menurut saya hal-hal berikut perlu disiapkan:
1. Sosialisasi mengenai peraturan dan sangsi tegas bagi yang melanggar
2. Ruang khusus untuk merokok di area public dimana merokok tidak boleh di sembarang tempat
3. Pemerintah menetapkan batas maksimal kadar tar dan nikotin yang rendah kepada semua perusahaan rokok, dan bagi yang melanggar dikenai sangsi hukum
4. juga melarang iklan rokok di media manapun
5. dan membatasi distribusi rokok ke channel-channel penjualan tertentu agar dengan mekanisme tertentu bisa terkontrol bahwa pembeli haruslah orang dewasa, untuk menghindari anak-anak merokok di usia dini.
6. Untuk pihak asuransi juga bisa menaikkan premi bagi mereka yang merokok atas resiko sakit yang ditimbulkan akibat kebiasaan merokok
Mungkin teman-teman yang saat ini tinggal atau pernah tinggal di luar negri atau mengetahui kondisi disana dimana aturan mengenai rokok sudah diterapkan bisa share bagaimana aturan tersebut bisa dilaksanakan sebagai gambaran buat kita disini yang baru mau mulai menjalankannya.
Well, rame-rame yuuks kita dukung pemerintah untuk mengimplementasikan larangan merokok di tempat umum, demi kesehatan dan kebaikan bersama. Semoga implementasi ini tidak hanya berhenti di satu minggu uji coba saja melainkan seterusnya.